Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari PALI Damaikan Perkara Kekerasan Terhadap Anak Melalui Restorative Justice

Rabu, 12 Februari 2025 | Februari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-12T10:02:22Z

** " Dan alhamdulillah pada proses mediasi itu si korban itu memaafkan dan bersedia untuk damai dengan pelaku atas hal tersebut kami mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukan gelar perkara."**

Kepala Kejaksaan Negeri PALI Farriman Isandi Siregar SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari PALI Ridho dan Kasi Pidum Kejari PALI Julfadli 


PALI, BARRASUMSEL.Id--Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah berhasil melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka PR terhadap korban RN.


Dimana PR yang disangka melanggar pasal 80 ayat( 1 ) Jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap anak.


Sedangkan korban RN yang didampingi oleh orang tua masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan melalui proses mediasi Restorative Justice  yang disaksikan oleh jaksa Fasilitator,penyidik, dan tokoh masyarakat beserta pihak sekolah.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI Farriman Isandi Siregar SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari PALI Ridho dan Kasi Pidum Kejari PALI Julfadli mengungkapkan bahwa pada awalnya Kejari PALI menerima berkas perkara dari penyidik Polres PALI bahwa ada pelanggaran terhadap pasal 80 yaitu antara korban dan pelakunya sama-sama pelajar di SMA Negeri 1 Tanah Abang dimana antara keduanya adalah kakak kelas dan adik kelas.


" kita menerima berkas perkara dari penyidik Polres PALI bahwa ada pelanggaran terhadap pasal 80 yaitu antara korban dan pelakunya sama-sama pelajar di SMA Negeri 1 Tanah Abang, keduanya merupakan hubungan antara kakak kelas dan adik kelas dimana si pelaku ini siswa kelas 12 dan korban adalah siswa kelas 11," Ungkapnya.


Atas hal tersebut Lanjutnya, Kejari PALI tergerak melakukan mediasi antara kedua belah pihak  tersebut dengan pertimbangan keduanya merupakan seorang pelajar dan tidak layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.


Pada waktu proses mediasi itu jasa Fasilitator mengundang pihak keluarga dari kedua belah pihak, penyidik maupun tokoh masyarakat setempat dalam hal ini kepala desa dan Kepala sekolah SMA Negeri 1 Tanah Abang.


" Dan alhamdulillah pada proses mediasi itu si korban itu memaafkan dan bersedia untuk damai dengan pelaku atas hal tersebut kami mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk 

dilakukan gelar perkara."Jelasnya 


Kajari PALI menambahkan bahwa dilaksanakannya Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri PALI agar kedua pelajar SMAN 1 Tanah Abang tersebut dapat melanjutkan kegiatan sekolah dengan tidak saling dendam dan terciptanya lingkungan sekolah yang harmonis dan damai.


Diketahui syarat RJ pada kasus antar pelajar ini memang sudah memenuhi syarat diantaranya adalah ancamannya di bawah 5 tahun, dimana pasal 80 itu ancamannya maksimal 3 tahun 6 bulan dan si pelaku ini belum pernah dihukum dan belum, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan yang berikutnya adalah adanya perdamaian serta pertimbangan-pertimbangan sosiologis lainnya.


Selanjutnya kepala kejaksaan negeri PALI menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penutupan  (SKPP) kepada PR sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.(B4RR4)


×
Berita Terbaru Update