"tapi wujud nyata kepatuhan Kejaksaan dalam menjalankan aturan. Kami ingin memastikan barang bukti dari kasus yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan lagi,”
PALI, BARRASUMSEL.Id– Aksi tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pada Kamis (25/9/2025), Kejari PALI melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari PALI mulai pukul 10.15 WIB hingga 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Alfian Jauhari Hanif, SH, MH.
Sejumlah pejabat kejaksaan turut hadir, termasuk Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, Kasi Pidsus Enggi Elber, SH, MH, Kasi Pidum Julfadli, SH, serta Kasi Datun Patar Daniel Pangabean, SH, MH.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu seberat 1.208,249 gram, 10 butir pil ekstasi seberat 5,05 gram, 1 pucuk senjata api dan 3 butir amunisi, berbagai barang lain, seperti pakaian, plastik klip bening, serta handphone.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur: sabu dan ekstasi dilarutkan dengan air bercampur deterjen lalu diblender sebelum dibuang ke saluran pembuangan, handphone dihancurkan dengan palu, pakaian dan plastik dibakar hingga habis, sementara senjata api dipotong menggunakan gerinda agar tidak bisa digunakan kembali.
Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, mewakili Kepala Kejari Farriman Isandi Siregar menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi Kejari PALI dalam menegakkan hukum secara konsisten dan berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, tapi wujud nyata kepatuhan Kejaksaan dalam menjalankan aturan. Kami ingin memastikan barang bukti dari kasus yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan agar tidak disalahgunakan lagi,” ujar Rido Dharma Hermando.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa Kejari PALI tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun tindak pidana lain yang meresahkan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (B4RR4/Red)