Notification

×

Iklan


 

Satresnarkoba Polres Prabumulih Kembali Ciduk Residivis Kambuhan Kasus Narkoba

Rabu, 17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T16:43:16Z

**," Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang bernama Mang Jay (DPO) yang akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku. "**

tersangka dan barang bukti 

PRABUMULIH, BARRASUMSEL.Id-- Tak ada ampun untuk penikmat barang haram jenis Narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,kali ini Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan seorang pelaku pengguna narkotika jenis sabu pada Sabtu (13/09/25). sekira pukul 23.00 WIB.


Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih di Jalan Nangka RT.03 RW.02 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih beserta barang bukti berupa - 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Klip bening dengan Berat Bruto 0.17 Gram

- 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A5 Warna Hitam

- 1 (Satu) Unit Mobil merk Suzuki Ertiga warna silver dengan Nopol BG-1330-MU, STNK an. MUKHOLID

- 1 (Satu) helai celana pendek jeans warna biru .


Diketahui tersangka merupakan seorang buruh bernama Rian Juliansyah Alias Yansah Bin Sayuti Johan warga Komplek Zibang RT.05 RW.04 Kel.Prabumulih Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.diamankan berdasarkan LP-A/59/IX/ 2025/SPKT. SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, TANGGAL 14 September 2025.


Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH.SIk. MSi melalui Kasat Reserse, Iptu Muhammad Arafah SH menugaskan Opsnal Satresnarkoba Kanit Idik II AIPTU JULIUS S,SH bersama anggota Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan seorang pengguna narkoba yang mana diketahui pada malam kejadian tim opsnal 

sedang melakukan kegiatan rutin patroli/Hunting.


" Saat melintas di Jl. Nangka Rt 02 Rw 03 Kel. Muntang tapus Kec. Prabumulih utara Kota Prabumulih petugas mencurigai ada 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna silver, sedang parkir dijalan.selanjutnya, petugas menghampiri mobil tersebut yang dikendarai oleh pelaku yang mengaku bernama Rian Juliansyah,"Ungkapnya.


Pada saat melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil pelaku didapati 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di saku bagian depan sebelah kanan celana pendek jeans warna biru yang dipakai oleh pelaku.


" Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang bernama Mang Jay (DPO) yang akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku. "Jelasnya.


Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 ke huruf a UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika dan barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku merupakan resedivis kasus narkotika jenis ganja tahun 2016 (B4RR4/red)

×
Berita Terbaru Update