Notification

×

Iklan


 

Terbuka Untuk Umum.!! Kejari PALI Resmi Lelang Barang Bukti," Kendaraan Roda Empat Hingga Senapan Angin

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T05:28:13Z

" mekanisme pelelangan sepenuhnya kita limpahkan kepada pejabat lelang dari dinas Disperindag kabupaten PALI,"

kantor Kejari PALI 

PALI, BARRASUMSEL.Id--Puluhan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap, resmi di umumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Adapun Barang Bukti yang dilelang diantaranya ada 17 unit kendaraan roda dua berbagai merk, 3 Unit kendaraan roda empat ,33 unit Handphone berbagai merk, 1 buah senapang angin, 8 drum,1 buah terpal kuning merah, 6 buah beniteng dan barang kecil lain nya.


Pelelangan menurut rencananya akan berlangsung di Kantor Kejari PALI dan terbuka untuk umum yang berlangsung pada tanggal 15-10-2025 jam 10.00 wib selama dua hari.


'Secara resmi kita sudah mengumumkan pelelangan umum untuk mekanisme pelelangan sepenuhnya kita limpahkan kepada pejabat lelang dari dinas Disperindag kabupaten PALI kata Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar.


Menurut Farriman Isandi Siregar,

pelelangan sejumlah barang bukti atas perkara yang susah incrach (berkuatan hukum tetap) ini juga dimaksud untuk menyelamatkan keuangan negara, karena jika dibiarkan berlama-lama, nilai ekonomis barang bukti akan berkurang.


'Ini salah satu upaya kita menyelamatkan uang Negara, ketimbang barang bukti itu lapuk atau berkarat lebih baik ada masukan bagi Negara melalui mekanisme pelelangan,' paparnya.


Selain itu sambungnya, barang bukti yang dilelang diantaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat tanpa surat, Hp dan barang lain nya. Keseluruhan barang bukti dari tindak kejahatan curanmor yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 


Seperti diumumkan proses pelelangan terbuka untuk umum, dalam artian masyarakat PALI yang berminat untuk mendapatkan barang bukti dengan menempuh proses dan harga yang sudah terlampir dipengumuman lelang agar secepatnya mendaftar nantinya.


Ditanya soal mekanisme Alfian Jauhari Hanif SH MH kasi PAPBB, Mengatakan hal itu sesuai petunjuk dari pejabat lelang. Dimana pada proses lelang, pejabat lelang yang akan memberikan penjelasan, salah satunya dari yang dilelang, masyarakat yang berminat akan mendapatkan risalah lelang dari pejabat lelang.Pejabat lelang hanya memberi surat risalah pelelalangan,,"ungkapnya.(B4RR4/net)

×
Berita Terbaru Update