*",Seksi PAPBB bertugas melaksanakan putusan pengadilan yang amar-nya "dirampas untuk dimusnahkan,"*
![]() |
| Pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kejari Pali.kamis.10/08/26 |
Pemusnahan dipimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri PALI Hamidi SH MH didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari PALI, H. Giovani, S.H., M.H., beserta Tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Rinciannya: Sabu seberat 394,007 gram dan Ekstasi sebanyak 57 butir dengan berat 24,034 gram. Selain itu turut dimusnahkan senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lainnya.
![]() |
| Pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kejari pali |
Secara keseluruhan, 61 perkara yang dimusnahkan terdiri dari:
1. Narkotika: 28 Perkara
2. Pencurian, Penganiayaan, dan Penipuan: 29 Perkara
3. Keamanan dan Ketertiban Umum: 2 Perkara
4. Pencabulan & Pemerkosaan: 2 Perkara
Giovani menegaskan, pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua di Tahun 2026. Sebelumnya sudah dilaksanakan pada April 2026. Ke depan, pemusnahan ketiga direncanakan digelar November 2026.
"Kegiatan ini bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai Pasal 30A UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Pasal 691B Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024," ujarnya.
Ia juga mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset. Dijelaskan bahwa Seksi PAPBB bertugas melaksanakan putusan pengadilan yang amar-nya "dirampas untuk dimusnahkan", bukan menentukan status hukum barang bukti.
"Kami berharap dengan pemusnahan ini, penyelesaian barang bukti dapat optimal, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan," tegas Giovani.
Kejari PALI mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang hadir. Komitmen yang sama diharapkan terus terjaga demi penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.(B4RR4/red)


