*",kalau sudah ada korban siapa yang bertanggung jawab. Kami ingin persoalan ini diselesaikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”*
PALI, BARRASUMSEL.ID — Tekanan kepada perusahaan semakin kuat. Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Kabupaten PALI, Alan Saputra, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PALI segera memanggil PT BGP Indonesia terkait persoalan jaminan sosial ratusan pekerja Survei Seismik 3D Peony.
Menurut Alan, persoalan ini tidak bisa ditunda. Pekerja seismik bekerja langsung di lapangan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Karena itu kepastian perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib diberikan sekarang, bukan setelah terjadi kecelakaan.
“Kami mendesak Disnaker PALI segera memanggil pihak PT BGP Indonesia. Persoalan jaminan sosial pekerja ini harus segera diselesaikan dan jangan dibiarkan berlarut-larut. Pekerja sudah bekerja dan menghadapi risiko di lapangan, sehingga kepastian perlindungan jaminan sosial harus diberikan,” tegas Alan saat ditemui usai mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten PALI, Jumat (4/9/2026).
Alan menilai forum pemanggilan oleh Disnaker penting untuk membuka klarifikasi terbuka. Di dalamnya harus ada perusahaan, serikat pekerja, Disnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya satu: memverifikasi siapa saja pekerja yang sudah terdaftar dan siapa yang belum.
“Jangan sampai pekerja sudah bekerja dengan risiko, tetapi ketika terjadi kecelakaan baru dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab. Kami ingin persoalan ini diselesaikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
PC FSP KEP SPSI PALI juga meminta BPJS Ketenagakerjaan ikut melakukan verifikasi. Data jumlah pekerja, program yang diikuti, dan pemenuhan kewajiban perusahaan harus dicek langsung di lapangan.
Alan menegaskan tuntutan ini bukan untuk mencari kesalahan. “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan perusahaan. Kami hanya ingin memastikan hak pekerja dipenuhi. Kalau memang seluruh pekerja sudah terdaftar, silakan dibuktikan melalui data. Kalau ada yang belum terdaftar, segera selesaikan. Yang terpenting adalah pekerja mendapatkan kepastian perlindungan,” tegasnya.
Secara hukum, kewajiban itu jelas. Mengacu UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja ke BPJS. Pasal 17 mengatur sanksi administratif bagi yang melanggar.
*Lima Tuntutan Tegas PC FSP KEP SPSI PALI:*
1. *Disnaker PALI* segera memanggil PT BGP Indonesia untuk menjelaskan kepesertaan jaminan sosial pekerja.
2. *PT BGP Indonesia* wajib membuka data dan klarifikasi status BPJS seluruh pekerja Seismik 3D Peony.
3. *BPJS Ketenagakerjaan* diminta melakukan verifikasi kepesertaan para pekerja.
4. *Pekerja yang belum terdaftar* agar segera didaftarkan dan diberi perlindungan sesuai ketentuan.
5. *Jika ditemukan pelanggaran*, Disnaker harus menindak sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
PC FSP KEP SPSI PALI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian. Bagi serikat pekerja, BPJS bukan bonus. Ini hak normatif pekerja yang bekerja di tengah risiko setiap hari.
Kini publik menunggu: apakah Disnaker PALI dan PT BGP akan segera bergerak, atau pembiaran ini akan terus berlanjut? (B4RR4/Red)

