Notification

×

Iklan

FSP KEP SPSI PALI Desak Perusahaan Seismik 3D Peony Segera Daftar Ratusan Pekerja ke BPJS

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T12:12:07Z

*",jangan sampai persoalan hak pekerja seperti ini dibiarkan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,”*

Ketua FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra

PALI, BARRASUMSEL.ID— Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Kabupaten PALI mendesak perusahaan yang menangani proyek Survei Seismik 3D Peony segera mendaftarkan ratusan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Status pekerja harian dinilai tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan hak jaminan sosial.


FSP KEP SPSI Kabupaten PALI menegaskan, pekerja harian tetap memiliki hubungan kerja dan hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Pekerja harian tetap merupakan pekerja. Jangan sampai ketika tenaga mereka dibutuhkan, statusnya diakui sebagai pekerja, tetapi ketika menyangkut perlindungan BPJS justru statusnya dijadikan alasan untuk tidak memberikan hak mereka,” tegas Ketua FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra melalui keterangan pers yang dikutip BARRASUMSEL.ID dari Redaksi Citra Sumsel, Kamis (3/9/2026).


FSP KEP SPSI menyebut kewajiban pemberi kerja terhadap jaminan sosial memiliki dasar hukum yang jelas.


Salah satunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1), yang mengatur kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.


Selain itu, serikat pekerja menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (3) yang mengatur kewajiban pengusaha dalam pemenuhan hak pekerja yang menggunakan perjanjian kerja harian, termasuk hak atas program jaminan sosial.


“Dengan demikian, kami tidak dapat menerima apabila status pekerja harian dijadikan dasar untuk menghilangkan perlindungan jaminan sosial pekerja,” ujarnya.


FSP KEP SPSI Kabupaten PALI meminta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam kegiatan Seismik 3D Peony segera melakukan pendataan dan memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan telah mendapatkan perlindungan BPJS.


Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta transparan mengenai jumlah pekerja, status hubungan kerja, serta status kepesertaan BPJS masing-masing pekerja.


“Kami meminta perusahaan tidak menghindari tanggung jawab. Kalau memang seluruh pekerja sudah terlindungi BPJS, silakan dibuktikan dengan data kepesertaan. Kalau belum, segera penuhi hak pekerja tersebut,” tegasnya.


Menurut FSP KEP SPSI, tuntutan tersebut semakin penting karena kegiatan Seismik 3D dilakukan di lapangan dengan berbagai kondisi dan potensi risiko pekerjaan.


Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari perlindungan pekerja ketika menghadapi kecelakaan kerja, risiko kesehatan, maupun kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaan.


Sorotan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan. FSP KEP SPSI Kabupaten PALI juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PALI turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan.


Disnaker diminta memanggil perusahaan serta pihak terkait untuk mengklarifikasi status hubungan kerja dan kepesertaan BPJS para pekerja Seismik 3D Peony.


Verifikasi juga dinilai penting untuk memastikan jumlah pekerja dan status perlindungan mereka, sehingga tidak ada pekerja yang kehilangan hak jaminan sosial hanya karena berstatus pekerja harian.


“Kami meminta pemerintah hadir dan jangan sampai persoalan hak pekerja seperti ini dibiarkan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Alan Saputra.


Serikat pekerja juga meminta agar FSP KEP SPSI Kabupaten PALI dilibatkan dalam proses pemeriksaan maupun penyelesaian persoalan tersebut. Dengan begitu, informasi mengenai kondisi pekerja dapat disampaikan secara langsung dari pihak yang berada di tengah-tengah pekerja.


FSP KEP SPSI Kabupaten PALI menegaskan kembali bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan bonus ataupun bentuk kemurahan hati perusahaan.


Menurut serikat pekerja, jaminan sosial merupakan instrumen perlindungan pekerja yang memiliki dasar hukum dan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jaminan sosial adalah hak pekerja dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Pekerja tidak boleh hanya dilihat sebagai tenaga ketika dibutuhkan, tetapi perlindungannya diabaikan ketika menghadapi risiko pekerjaan,” tegasnya.


FSP KEP SPSI Kabupaten PALI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status kepesertaan BPJS para pekerja Seismik 3D Peony.


Serikat pekerja berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi dan pemerintah daerah melalui Disnaker PALI memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum.


“Pekerja harian tetap pekerja. Hak jaminan sosial tetap harus dilindungi," pungkasnya. (B4RR4/Tim)

×
Berita Terbaru Update