Notification

×

Iklan

Bongkar Fakta: Ratusan Pekerja Seismik 3D Peony PALI Diduga Tak Dapat Jaminan BPJS`"Gaji Jalan, BPJS Tidak?"

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T09:45:26Z

*",dugaan belum terdaftarnya pekerja dalam program BPJS tersebut, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara rinci."*

Ratusan pekerja, khususnya tenaga pengeboran, mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan pelaksana kegiatan.


PALI, BARRASUMSEL.ID--Di balik aktivitas proyek Survei Seismik 3D Peony yang tengah berlangsung di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, muncul persoalan yang menyangkut perlindungan dasar para pekerja.


Ratusan pekerja, khususnya tenaga pengeboran, mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan pelaksana kegiatan.


Kondisi tersebut menjadi sorotan karena jaminan sosial merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja, terlebih pekerjaan di lapangan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak dapat diprediksi.


Sejumlah pekerja mengaku hanya mengetahui adanya tenaga medis yang disediakan di lokasi proyek untuk memberikan penanganan apabila pekerja mengalami sakit. Namun, mereka menyebut tidak pernah menerima informasi maupun kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Salah seorang pekerja pengeboran berinisial W, yang terlibat dalam proyek Seismik 3D Peony tahun 2026, mengungkapkan kekecewaannya.


“Kami di sini hanya tahu kalau ada tenaga medis yang melayani jika ada yang sakit. Tapi untuk kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kami sama sekali tidak dapat. Tidak pernah diberikan, tidak pernah didaftarkan,” ujar W kepada awak media, Kamis (3/9/2026).


Menurutnya, status sebagai pekerja harian lepas seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aspek perlindungan jaminan sosial.


Ia berharap perusahaan memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja, terutama perlindungan ketika terjadi kecelakaan atau risiko lain selama menjalankan pekerjaan.


“Kalau memang kami berhak, tentunya kami sangat berharap juga didaftarkan. Karena walaupun kami hanya pekerja harian lepas, siapa yang tahu hari nahas. Sebab hari naas tidak ada di kalender,” tegasnya.


Persoalan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan terhadap pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut telah dipenuhi.


Secara umum, ketentuan mengenai sistem jaminan sosial di Indonesia diatur antara lain dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sementara ketentuan ketenagakerjaan juga mengatur hak dan perlindungan pekerja.


Namun, terkait dugaan belum terdaftarnya pekerja dalam program BPJS tersebut, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan secara rinci.


Perwakilan PT BGP, perusahaan yang melaksanakan kegiatan Seismik 3D Peony di Kabupaten PALI, Ginting, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.


“Nanti kami pastikan ke tim kami ya, Pak,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/9/2026).


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti jumlah pekerja yang belum terdaftar BPJS serta alasan perusahaan apabila benar terdapat pekerja yang belum mendapatkan kepesertaan jaminan sosial.


Konfirmasi lanjutan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut merupakan kelalaian administratif, perbedaan status hubungan kerja, atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan proyek Seismik 3D Peony di PALI.


Redaksi masih membuka ruang bagi PT BGP maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi tersebut. ((B4RR4/Tim)

×
Berita Terbaru Update