Notification

×

Iklan

Warga Muba Layangkan Gugatan Rp3,6 Miliar Terhadap Perusahaan Tambang Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T12:07:42Z

 

kuasa hukum, Dr. Wandi Subroto, SH., MH dan Adi Kusuma, SH. 

MUBA, BARRASUMSEL.Id-- Sengketa dampak lingkungan akibat aktivitas tambang batubara berujung gugatan ke pengadilan. Seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), E. Nainggolan (53), secara resmi mengajukan gugatan atas kerugian yang dialaminya akibat banjir yang, menurut penggugat, dipicu oleh aktivitas perusahaan tambang.


Gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2026 melalui kuasa hukum, Dr. Wandi Subroto, SH., MH dan Adi Kusuma, SH. Pihak tergugat adalah perusahaan tambang batubara PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) yang berkantor pusat di Menteng, Jakarta Pusat, dan beroperasi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam dokumen gugatan, penggugat menyampaikan beberapa poin utama, di antaranya:

1. Lahan yang terdampak

Tercatat dalam Sertifikat Nomor 04.09.04.24.1/02284 atas nama James S. B. Surya dan disebut telah diperoleh secara sah oleh penggugat melalui proses jual beli.


2. Objek sengketa

Berupa kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 17.500 meter persegi yang terletak di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.


3. Dampak lingkungan

Dalam gugatan disebutkan bahwa banjir yang merendam lahan merupakan dampak dari aktivitas operasional tambang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Akibat kejadian tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,6 miliar, mencakup kerusakan lahan dan kematian tanaman kelapa sawit.


Perkara ini juga menyoroti kepatuhan terhadap sejumlah regulasi lingkungan hidup dan pertambangan, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 87 mewajibkan pelaku usaha melakukan pemulihan lingkungan dan membuka ruang gugatan ganti rugi.


2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengatur kewajiban perusahaan menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Menegaskan kewajiban memiliki dan menjalankan dokumen lingkungan (AMDAL) secara konsisten.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.


Kuasa hukum penggugat, Dr. Wandi Subroto, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami kliennya.


Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Kasus ini menegaskan pentingnya AMDAL sebagai instrumen utama dalam:

1. Mengidentifikasi dampak lingkungan sejak awal

2. Menyusun langkah pencegahan dan pengendalian

3. Melindungi masyarakat dari risiko banjir, pencemaran, dan kerusakan lahan

4. elalaian dalam pelaksanaannya dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan berujung pada konsekuensi hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, perkara telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan masih menunggu proses persidangan.


Pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.(Lala)

×
Berita Terbaru Update