Notification

×

Iklan

Buang Sabu Saat Diperiksa, Seorang Kurir Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI "8,77 Gram BB diamankan"

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T01:40:29Z

*",Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi pemeriksaan setelah diduga dibuang oleh tersangka sesaat sebelum digeledah."*

DH bin Kr (32), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, 

PALI, BARRASUMSEL .ID-– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DH bin Kr (32), warga  Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, diamankan setelah kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,77 gram di Jalan Lingkar Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.


Penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli hunting berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. Tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., bersama personel opsnal menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan.

barang bukti yang diamankan 


Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi pemeriksaan setelah diduga dibuang oleh tersangka sesaat sebelum digeledah.


Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 9 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4977 DBA yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. 


Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten PALI.


 "Pengungkapan ini merupakan hasil patroli hunting yang dilakukan personel Satresnarkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Dedy Suandy.


Ia menambahkan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pengujian, serta melakukan tes urine terhadap tersangka. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.(B4RR4/net)

×
Berita Terbaru Update