*",pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang kiri dan menusuk korban sekali. Usai beraksi, YLS langsung kabur ke hutan,"*
![]() |
| press release polres pali |
PALI,BARRASUMSEL.ID– Pelarian tak sampai sehari. Satreskrim Polres PALI bersama Polsek Penukal Utara berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan berinisial YLS. Ia ditangkap di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) .Jumat (31/7/2026) pukul 10.45 WIB.
Penangkapan itu diumumkan Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., dalam press release di Lobby Mapolres PALI, Senin (3/8/2026).
Peristiwa berdarah terjadi sehari sebelumnya, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan.
Korban, Handika Bin Herdianto (25), buruh harian lepas asal Desa Tempirai Utara, tewas dengan luka tusuk di perut sebelah kiri.
Awalnya korban bersama 3 rekannya sedang berkumpul. Mereka curiga melihat pelaku melintas. Salah satu rekan korban lalu memegang lengan YLS. Cekcok pun terjadi.
Dalam sekejap pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang kiri dan menusuk korban sekali. Usai beraksi, YLS langsung kabur ke hutan.
Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K.,M.Si., langsung memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam. Olah TKP, cek CCTV, hingga penyisiran kebun dan hutan dilakukan.
Hasilnya, 10.45 WIB keesokan hari pelaku ditemukan di hutan Lubuk Tampui. Barang bukti sebilah pisau ikut diamankan.
"Ini bentuk komitmen kami memberi rasa aman. Kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan," tegas AKBP Januar.
Kini YLS dijerat Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan segera lapor ke polisi bila ada tindak pidana.(B4RR4 red)

