*",dilakukan penyelidikan dan dipastikan cukup bukti, petugas menggerebek rumah tersangka."*
![]() |
| ya terduga P3ngedar S4bu |
PALI, BARRASUMSEL.ID -- Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membuahkan hasil.
Rabu malam (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba Polres PALI berhasil meringkus seorang pria berinisial YA, 28 tahun. Ia diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Abab.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Menerima laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H. langsung memerintahkan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan tim untuk turun ke lapangan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan cukup bukti, petugas menggerebek rumah tersangka.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 1 klip sedang dan 9 klip kecil berisi serbuk kristal putih. Total berat bruto sabu 2,34 gram.
Tidak hanya itu. Dari lokasi juga disita 1 timbangan digital warna hitam, 1 dompet cokelat bertuliskan "Madinah", serta 1 buah korek api yang dililit lakban hitam dan merah.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk proses lebih lanjut," kata AKP Dedy Suandy mewakili Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.
Saat ini YA ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. Selanjutnya barang bukti akan dikirim ke Labfor Polda Sumsel, tersangka juga akan menjalani tes urine sesuai SOP sebelum berkas dilimpahkan ke JPU.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah PALI. (B4RR4/red)

