![]() |
Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026 Polres Muba. |
*",anggota menuju persembunyian pelaku di RT 010 RW 004 Desa Simpang Tungkal. Erik diamankan tanpa perlawanan."*
MUBA, BARRASUMSEL.ID -Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026 Polres Muba.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/60/IX/2026 pada 27 September 2026. Peristiwa terjadi Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di teras rumah RT 17 Dusun III Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya. Pelaku bernama Erik masuk lewat pintu depan dan membawa kabur Honda Beat BG 4395 BX milik Edy Kusworo. Korban rugi Rp 20 juta.
![]() |
Jajaran Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dalam rangka Ops Sikat I Musi 2026 Polres Muba. |
Berbekal informasi masyarakat, Kamis (1/10/2026) pukul 13.30 WIB, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., C.MSP memerintahkan Kanit Reskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. dan anggota menuju persembunyian pelaku di RT 010 RW 004 Desa Simpang Tungkal. Erik diamankan tanpa perlawanan.
Dari pengembangan, polisi juga mengamankan Febri Subhan Bin Heriyanto di Jl Palembang-Jambi Desa Sinar Tungkal yang diduga sebagai penadah motor curian tersebut.
Dari gelar perkara pukul 21.00 WIB, Erik Pransisko ditetapkan sebagai tersangka curanmor dan Febri Subhan sebagai tersangka penadahan. Keduanya mengakui perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat hitam tanpa nopol, STNK, BPKB atas nama Edy Kusworo, plat BG 4395 BX, dan kunci kontak Honda.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 huruf a untuk penadahan. Kini keduanya diamankan di Polsek Tungkal Jaya.(B4RR4/Red)


