Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan





Iklan





Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aksi Tegas Kejari PALI! Sabu, Ekstasi, Senjata Tajam hingga Pakaian Kejahatan Dihancurkan Sekaligus

Selasa, 15 Juli 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-15T12:44:45Z

**“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini menjadi bukti konkret bahwa Kejaksaan tidak hanya menangani perkara sampai putusan, tetapi juga memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan secara tuntas dan sesuai prosedur,”**

Kejari Pali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 140 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

PALI, BARRASUMSEL .Id-– Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 140 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 10.15 WIB hingga 11.00 WIB, di halaman belakang Kantor Kejari PALI.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Alfian Jauhari Hanif, SH, MH

Hadir pula para pejabat struktural lainnya seperti Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, Kasi Pidsus Enggi Elber, SH, MH, Kasi Pidum Julfadli, SH, Kasi Datun Patar Daniel Pangabean, SH, MH, para kasubsi, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejari PALI.

Kejari Pali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 140 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Acara ini juga disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni, SP, MM, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Lihan, ST, yang memastikan proses pemusnahan sesuai dengan prosedur ramah lingkungan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara, terdiri dari, Sabu-sabu sebanyak 887,0053 gram (98 perkara). Ekstasi sebanyak 62 butir atau 22,363 gram (7 perkara). Ganja seberat 1,43 gram (1 perkara).

Kemudian Senjata tajam, 20 bilah (20 perkara). Senjata api 1 pucuk (1 perkara) dan barang bukti lainnya seperti pakaian, kayu, gergaji besi, obeng, gerobak, kunci letter T, dan linggis (13 perkara).

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen, kemudian diblender dan dibuang. Sementara itu, senjata tajam digerinda hingga rusak total, dan barang bukti lain dihancurkan serta dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.

Dalam keterangannya kepada media, Kajari PALI Farriman Isandi Siregar menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini menjadi bukti konkret bahwa Kejaksaan tidak hanya menangani perkara sampai putusan, tetapi juga memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan secara tuntas dan sesuai prosedur,” ujar Farriman.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga memiliki pesan edukatif.

“Kami harap masyarakat dapat melihat bahwa kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan senjata ilegal, tidak hanya diproses hukum, tetapi juga ditindaklanjuti sampai ke pemusnahan barang bukti. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman tanpa kendala. Kejari PALI memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten PALI. (B4RR4/red)

×
Berita Terbaru Update