**,“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal keberlangsungan hidup ratusan keluarga. Negara harusnya hadir dan melindungi, bukan malah menyingkirkan mereka,”**
![]() |
ilustrasi tenaga honorer |
PALI, BARRASUMSEL .Id--– Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini diliputi kekhawatiran usai keluarnya Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI Nomor 800/3668/BKPSDM-I/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa kontrak kerja tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak lulus CPNS, dan tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan diperpanjang.
Kebijakan ini langsung menuai reaksi keras dari para tenaga honorer non-database yang merasa terabaikan.
Seorang honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa berat. Ia menyebut Pemkab PALI telah bersikap tidak adil terhadap mereka yang telah lama mengabdi.
“Saya dan teman-teman sudah hampir lima tahun bekerja untuk PALI. Tapi karena ikut tes CPNS, nama kami tidak masuk database. Sekarang SPK kami tidak diperpanjang. Sementara yang ikut tes PPPK, malah dilanjutkan. Ini jelas tidak adil,” ujarnya dengan nada getir.
Tak hanya di tingkat lapangan, kritik juga datang dari tokoh masyarakat. Ketua BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten PALI, Dedi Darmono, mengecam keras keputusan tersebut.
Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat kecil dan berpotensi menciptakan keresahan sosial.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal keberlangsungan hidup ratusan keluarga. Negara harusnya hadir dan melindungi, bukan malah menyingkirkan mereka,” tegas Dedi.
Meskipun demikian, tidak semua honorer langsung terkena dampak. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus, masih mendapat perpanjangan kontrak hingga 31 Desember 2025. Termasuk juga bagi tenaga non-teknis seperti sopir, ajudan, tenaga kebersihan, keamanan, hingga tukang kebun.
Plt. Kepala BKPSDM PALI,Imansyah, membenarkan adanya kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang penataan tenaga non-ASN secara nasional.
“Dasarnya adalah regulasi pusat. Untuk data pasti berapa yang tidak diperpanjang, itu berada di masing-masing OPD,” jelas Imansyah singkat.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, diperkirakan ratusan tenaga honorer akan dirumahkan akibat keputusan ini. Dampaknya, angka pengangguran di Kabupaten PALI berpotensi meningkat tajam, sebuah persoalan serius yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi Pemkab PALI untuk lebih transparan, adil, dan bijak dalam menerapkan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik tanpa status kepegawaian tetap. (B4RR4/red)