**,"tapi setelah dilantik kemudian tidak gaji mereka, bagaimana? Kan baru bisa menggaji mereka setelah APBD Perubahan,”**
![]() |
Bupati PALI Asgianto ST |
PALI, BARRASUMSEL .Id-– Keinginan Bupati PALI, Asgianto, untuk segera melantik ratusan Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus, terpaksa tertunda. Pasalnya, jika pelantikan dilakukan saat ini, pemerintah daerah belum memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka.
Pelantikan CASN PPPK di Kabupaten PALI akhirnya dipastikan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) disahkan.
“Aku ingin melantik mereka hari ini, tapi setelah dilantik kemudian tidak gaji mereka, bagaimana? Kan baru bisa menggaji mereka setelah APBD Perubahan,” ungkap Bupati Asgianto saat ditemui wartawan, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pengeluaran untuk gaji PPPK tanpa melalui mekanisme APBD akan menyalahi aturan. “Belanja tanpa melalui mekanisme APBD, mungkin salah,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD PALI telah sepakat mempercepat pembahasan APBDP. Saat ini KUA-PPAS sudah masuk, dan pembahasan dijadwalkan bulan depan. “Bulan 10 sudah pelantikan. Tidak mungkin kalau kita suruh mereka bekerja tapi tidak bisa menggaji mereka. Pasti tidak mau,” ujarnya.
Asgianto pun meminta para CASN PPPK untuk sedikit bersabar. “Bertahun-tahun menunggu sanggup, tinggal dua bulan lagi kenapa tidak bisa? Saya harap agar bersabar, tetaplah bekerja profesional sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah CASN PPPK di PALI mengaku berharap pelantikan segera dilakukan, mengingat di beberapa daerah lain pelantikan sudah dilaksanakan.
Salah seorang CASN PPPK yang enggan disebutkan namanya berharap agar pelantikan bisa dilaksanakan.
“Kami senang mendengar kabar akan segera dilantik, tapi tentu berharap tidak terlalu lama lagi. Semakin cepat, semakin baik," ungkapnya.
Plt. Kepala BKPSDM PALI, Imansyah juga menambahkan bahwa pelantikan PPPK tetap di bulan 10. "Itu sudah sesuai dengan surat BKN yang di keluarkan 18 maret 2025," ujarnya kemarin. (B4RR4/red)