**,"pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut diakuinya adalah barang miliknya yang diperoleh dari saudara HERU ROS (DPO), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut."**
![]() |
pelaku bersama barang bukti |
Prabumulih, BARRASUMSEL.Id-- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Alipatan RT.02 RW.02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Hari Selasa Tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB .
Pelaku yang diamankan yakni M. RUSLI Als AAK Bin M. SOLEH (44) tahun seorang buruh warga Gg Karya Abadi RT.01 RW.02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Penangkapan tersebut Berdasarkan laporan polisi Lp-A/61/IX/ 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, TANGGAL 16 September 2025.
informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Alipatan Kel. Sidogede Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, yang mana seorang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan
Adapun Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1.08 Gram, 1 (Satu) Buah Handpone android Merk Samsung Galaxy J7 Prime warna Gold dan
1 (Satu) buah kotak Rokok RC Anggur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reserse, Iptu Muhammad Arafah SH langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H beserta Anggota Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba.
"Sekira pukul 18:00 WIB anggota kami langsung menuju ke TKP di depan Bakso Bakar Jalan Alipatan Kel. Sidogede Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih yang mana pada saat itu pelaku hendak transaksi Narkotika Jenis Sabu,"Ujarnya Kanit Reskrim Arafah.
Selanjutnya pada saat pelaku akan di amankan petugas memanggil Ketua RW Setempat untuk melakukan Penggeledahan terhadap badan pelaku lalu saat di lakukan penggeledahan petugas yang di dampingi oleh Ketua RW setempat menemukan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.08 Gram yang berada di pinggang sebelah kiri pelaku dan pelaku meremas dan hendak membuang Bungkus Rokok RC yang di dalamnya ada Barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut namun diketahui oleh petugas.
"saat di perlihatkan barang bukti tersebut pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut diakuinya adalah barang miliknya yang diperoleh dari saudara HERU ROS (DPO), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut." Ungkapnya.
" Untuk Tersangka sendiri akan di kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Th 2009 tentang Narkotika.Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan berstatus sebagai pengedar,"jelasnya.(B4RR4/red)