**,Bukan cuma motor. Dari hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian MRL juga diduga sudah menjual travo mesin las milik sang ayah. Total kerugian korban ditaksir Rp7,5 juta."*
![]() |
| mri tersangka penggelapan motor |
PALI, BARRASUMSEL.ID— Hubungan darah tak jadi jaminan aman. Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, menangkap MRL, 28 tahun, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, ISY, 58 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban melapor dirugikan. Jumat 29/5/2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ISY sadar Honda Beat putih nopol BG 4657 DA miliknya dibawa pergi tanpa izin oleh MRL dari rumah mereka di Jalan Letnan Sumanto, Kecamatan Talang Ubi.
Bukan cuma motor. Dari hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian MRL juga diduga sudah menjual travo mesin las milik sang ayah. Total kerugian korban ditaksir Rp7,5 juta.
Begitu laporan masuk, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah langsung perintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata bergerak. Hasilnya, MRL berhasil diamankan di wilayah Talang Ubi bersama barang bukti motor Honda Beat putih, BPKB, dan STNK.
"Tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 490 KUHP tentang penggelapan di lingkungan keluarga," jelas AKP Ardiansyah.
Kini MRL dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Talang Ubi. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(B4RR4/RED)

