**,Tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,**
PALI, BARRASUMSEL .ID— Satreskrim Polres PALI meringkus RS, 18 tahun, terduga pelaku pencurian handphone milik Haris Kawaludin, 61 tahun, Kepala Desa Benuang.
Peristiwa terjadi di Dusun VI Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan pelajar itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP milik korban.
Kasus ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres PALI dengan LP/B-168/VI/2026/SPKT tertanggal 1 Juni 2026. Kini RS dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait hilangnya satu unit handphone Oppo Reno 8 Z berwarna Emas Matahari.
“Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban selesai berbelanja di warung dan kemudian berkunjung ke rumah warga. Korban tanpa sadar meninggalkan handphone miliknya di dalam box sebelah kiri sepeda motor yang diparkir di lokasi.
Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke motornya dan mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Berdasarkan keterangan saksi, korban memperoleh informasi bahwa handphone tersebut diduga diambil oleh tersangka.
Keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil handphone tersebut. Barang yang sempat dijual kepada pihak lain kemudian berhasil ditebus kembali oleh korban.
Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres PALI segera melakukan tindakan kepolisian. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan.
“Barang bukti satu unit handphone Oppo Reno 8 Z telah kami amankan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.(B4RR4/Red)
Lor, pelajar kok nekat nyuri HP Kades ya? Menurutmu faktor ekonomi atau pergaulan yang lebih ngaruh?

