Notification

×

Iklan

Pemuda 20 Tahun Ditangkap di Pondok, Diduga Edarkan Ekstasi di PALI

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T04:25:43Z

**,penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sembilan butir pil ekstasi berlogo Mario berwarna hijau dan satu butir pil ekstasi berlogo XXX berwarna merah muda.**

Rio AP (20), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, 



PALI,BARRASUMSEL ID-- Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial Rio AP (20), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, ditangkap pada Rabu 3/6/2026 sekitar pukul 00.30 WIB.


Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram. Satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk aktivitas peredaran juga diamankan.


Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tahu jaringan di balik peredaran barang haram tersebut.


Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres PALI menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan operasi penyamaran atau undercover buy.


Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.


“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tersangka diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan undercover buy, anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi,” ujar AKP Dedy Suandy.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sembilan butir pil ekstasi berlogo Mario berwarna hijau dan satu butir pil ekstasi berlogo XXX berwarna merah muda. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.


“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel, pemeriksaan urine tersangka, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.


Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.(B4RR4/net)

×
Berita Terbaru Update