Notification

×

Iklan

Pinjam Motor Warga, Dibawa Kabur Pelaku Diciduk satreskrim Polres PALI Di Kamarnya

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T04:39:52Z

**,yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan diduga sengaja menghilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.**

A (27) atas dugaan penggelapan sepeda motor di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.

PALI, BARRASUMSEL ID— Satreskrim Polres PALI meringkus seorang pria berinisial A (27) atas dugaan penggelapan sepeda motor di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.

Penangkapan dilakukan Rabu 3/6/2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman tersangka di Dusun II, Desa Talang Bulang. A diduga membawa kabur motor milik warga setempat hingga menimbulkan kerugian Rp14,5 juta.


Polisi bergerak setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasus tersebut bermula ketika korban, Rudiansyah Bin Mat Husin (Alm), melaporkan dugaan penggelapan ke Polres PALI. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-167/VI/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih setelah diserahkan kepada tersangka melalui perantara anak korban.


Menurut hasil penyelidikan, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Servo Lintas Raya KM 64 Desa Talang Bulang, anak korban bernama Zaki berencana menjual atau menggadaikan sepeda motor milik ayahnya. Saat itu, tersangka menawarkan diri untuk membantu menjualkan atau menggadaikan kendaraan tersebut.


Setelah menerima sepeda motor beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, tersangka tidak kunjung memberikan hasil penjualan maupun penggadaian. Bahkan, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan diduga sengaja menghilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 juta.


Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui P.S. Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. mengatakan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.


“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Desa Talang Bulang. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan mengembangkan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.


“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.(B4RR4/net)

×
Berita Terbaru Update