Notification

×

Iklan

Gasak 8 HP Calon Paskibraka Saat Tertidur, Pencuri di PALI Dibekuk 2 Bulan Kemudian

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-16T10:35:55Z

**,salah satu penghuni terbangun karena mendengar suara pintu ditutup. Kecurigaan itu terbukti benar ketika handphone miliknya sudah raib. Setelah dicek, delapan unit HP berbagai merek ikut hilang.**

spp tersangka pencurian 8 hp

PALI, BARRASUMSEL.ID--Aksi pencurian yang merampas harapan delapan calon Paskibraka di PALI akhirnya terungkap. Pelaku berinisial SPP (34) berhasil diringkus Satreskrim Polres PALI setelah dua bulan menghilang.


Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 21 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu Marvin Winata dan rekan-rekannya tengah beristirahat di rumah kontrakan di Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat. Mereka menginap untuk mengikuti seleksi Paskibraka Kabupaten PALI.


Di tengah lelapnya tidur, salah satu penghuni terbangun karena mendengar suara pintu ditutup. Kecurigaan itu terbukti benar ketika handphone miliknya sudah raib. Setelah dicek, delapan unit HP berbagai merek ikut hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp20,5 juta.


Polisi bergerak cepat setelah laporan masuk. Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengantongi keberadaan pelaku.


“Pelaku kami amankan pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di dalam Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.


Dari tangan SPP, polisi menyita barang bukti berupa kotak HP merek OPPO A17 dan Vivo Y15s yang diduga terkait kasus tersebut. 


Kini SPP dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Polisi masih mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa.(B4RR4/net)

×
Berita Terbaru Update