Notification

×

Iklan

Tidur Nyenyak, Bangun Kaget: 3 Mahasiswa PALI Kehilangan HP dan Uang di Sekretariat

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T02:41:05Z

**,Kejadian bermula saat salah satu korban, Irpan Marcalino, sedang tidur bersama rekan-rekannya di dalam sekretariat.**

lokasi kejadian pencurian hp dan sudat laporan ke polres pali


PALI, BARRASUMSEL.ID–- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Sekretariat organisasi mahasiswa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Insiden ini terjadi di Mess Sekretariat PMII, ANSOR, MAHASISWA yang beralamat di Jalan Masjid IT-TIHAD, Talang Pipa Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi. Akibatnya, tiga mahasiswa kehilangan ponsel dan uang tunai saat tengah tertidur lelap pada Selasa pagi (16/6/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B1/189/VI/2026/SUMSEL/POLRES PALI, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Kejadian bermula saat salah satu korban, Irpan Marcalino, sedang tidur bersama rekan-rekannya di dalam sekretariat.


Irpan kemudian dibangunkan oleh rekannya, Arismin, yang menyadari bahwa ponsel miliknya telah hilang. Saat memeriksa kondisi sekitar, mereka terkejut melihat pintu rumah sekretariat sudah dalam keadaan terbuka lebar.


Sebelum tidur, para korban diketahui meletakkan ponsel mereka di samping tempat tidur masing-masing. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, tiga mahasiswa dipastikan menjadi korban dengan rincian barang hilang sebagai berikut:

1. Irpan Marcalino: 1 unit HP Samsung Galaxy A14 warna hitam.

2. Risky: 1 unit HP Vivo Y36 warna biru muda.

3. Arismin: 1 unit HP Samsung A17 5G warna biru dan 1 unit HP OPPO Reno 8T warna kuning.


Akibat kejadian ini, total kerugian materi yang dialami para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Tak lama setelah menyadari barang-barang mereka raib, Irpan Marcalino mewakili rekan-rekannya langsung mendatangi Polres PALI untuk membuat laporan resmi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan (LIDIK) untuk memburu pelaku. Kasus pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


"Atas kejadian ini, kami sangat berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polres PALI, agar dapat mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pelakunya," ujar Irpan. (B4RR4/net)

×
Berita Terbaru Update