**,ditemukan satu bilah pisau sepanjang 20 cm dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat. RG pun mengakui pisau itu miliknya.**
![]() |
| dua tersangka |
PALI, BARRASUMSEL.ID--Upaya kabur ke hutan tak menyelamatkan seorang pria di Desa Sinar Dewa, Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kamis malam 18 Juni 2026, RG (27) justru diringkus Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI karena ketahuan membawa senjata tajam tanpa hak.
Awalnya petugas mendapat informasi ada seseorang yang diduga membawa senjata api maupun senjata tajam berkeliaran di wilayah itu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan RG yang saat itu berada di sebuah pondok di Desa Sinar Dewa.
Begitu melihat polisi mendekat, RG panik dan lari ke arah hutan. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil memotong jalannya dan mengamankannya di lokasi.
Saat digeledah, kecurigaan polisi terbukti. Di dalam tas selempang hitam merek Polo milik RG, ditemukan satu bilah pisau sepanjang 20 cm dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat. RG pun mengakui pisau itu miliknya.
“Dari penggeledahan ditemukan satu bilah pisau yang disimpan di dalam tas selempang pelaku. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka sehingga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar PS Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama.
Saat ini RG telah dibawa ke Mapolres PALI untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau alasan sah di tempat umum. Penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa alasan jelas di tengah masyarakat.(B4RR4/net)

