** pelaku keluar melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan lokasi. Saat korban pulang, ia mendapati rumahnya telah dibobol dan handphone miliknya hilang.**
![]() |
| Pelaku berinisial R |
PALI, BARRASUMSEL.ID--Seorang remaja 16 tahun di PALI ditangkap Satreskrim Polres PALI karena diduga membobol rumah warga dan mencuri handphone. Penangkapan dilakukan Rabu 10 Juni 2026 pukul 12.30 WIB di kediaman pelaku di Dusun II, Desa Sungai Ibul, tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial R diduga beraksi pada Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat rumah korban Surdiana (43) kosong karena ditinggal menyadap karet, R diduga merusak papan dinding belakang untuk masuk. Satu unit HP Vivo Y19 warna hitam milik korban yang disimpan dalam tas di ruang tamu diduga diambil, lalu pelaku keluar lewat pintu belakang.
Korban baru mengetahui kejadian setelah pulang dan mendapati rumahnya dibobol. Penyelidikan mengarah ke R setelah polisi mendapatkan rekaman video dari saksi yang menunjukkan pelaku berada di sekitar lokasi sebelum kejadian.
Barang bukti satu unit HP Vivo Y19 beserta kotaknya berhasil diamankan. R kini dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Berkas perkara masih dilengkapi penyidik Satreskrim Polres PALI dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat PS Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencurian pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja menyadap karet.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dinding bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone merk Vivo Y19 warna hitam milik korban yang berada di dalam tas di ruang tamu,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.
Menurut hasil penyelidikan, setelah mengambil barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan lokasi. Saat korban pulang, ia mendapati rumahnya telah dibobol dan handphone miliknya hilang.
Petunjuk awal diperoleh dari seorang saksi yang memiliki rekaman video yang memperlihatkan pelaku berada di sekitar rumah korban sebelum kejadian. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polres PALI.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di Dusun II Desa Sungai Ibul. Selanjutnya Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.(B4RR4/red)

