*",kendaraan berada dalam penguasaannya, pelaku diduga menggadaikan BPKB ke perusahaan pembiayaan serta kembali menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik,"*
![]() |
| NR Terduga p3laku |
PALI, BARRASUMSEL.ID-– Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp45 juta. Seorang pria berinisial NR (51) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Lais Utara, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (17/7/2026) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku di Kelurahan Talang Ubi Utara. Saat itu, anak Terduga pelaku menghubungi korban berinisial EF (23), warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI melalui WhatsApp dengan alasan meminjam sepeda motor Honda CRF 150 cc untuk keperluan medical check-up (MCU) di Prabumulih selama satu hingga dua hari.
Selain kendaraan, Terduga pelaku juga meminta STNK dan BPKB dengan alasan menghindari penilangan saat perjalanan. Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, pelaku diduga menggadaikan BPKB ke perusahaan pembiayaan serta kembali menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, kami memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Lais, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres PALI.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 6924 PAC milik korban.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(B4RR4/red)

