**,pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.**
![]() |
| DR alias a |
PALI, BARRASUMSEL .ID– Kerja sama warga dan polisi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DR alias A, 50 tahun, diringkus Satresnarkoba Polres PALI atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Talang Ubi Selatan.
Penangkapan berlangsung Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasinya berada di belakang rumah tersangka di kawasan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan. Saat digeledah, petugas menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu tas kecil bermotif batik warna cokelat, satu sekop pipet bening, 11 plastik klip bening kosong, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, DR diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Begitu dapat informasi, anggota langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah target dipastikan ada, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Barang bukti sabu ditemukan di lokasi,” jelas AKP Dedy.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait melalui AKP Dedy menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran warga yang mau melapor.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami. Komitmen Polres PALI adalah menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegasnya.
Saat ini DR beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI. Penyidik masih melengkapi administrasi, melakukan uji laboratorium terhadap sabu, tes urine tersangka, dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lanjutan. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terkait.(B4RR4/net)

