**,Mereka adalah Pn bin Yk, 65 tahun, dan anak kandungnya R alias K bin Pn, 19 tahun, warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Keduanya diduga mengambil buah sawit tanpa izin.**
![]() |
| dua tersangka ayah anak p3ncurian buah sawit |
PALI, BARRASUMSEL.ID--Malam baru saja turun di Blok 07 Divisi IV PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Simpang Tais. Tapi aktivitas mencurigakan di kebun sawit itu tak luput dari pantauan petugas keamanan.
Laporan segera masuk ke Polsek Talang Ubi. Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari Heri Prayitno, karyawan perusahaan yang mendapat laporan dari sekuriti.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah tak menunggu lama. Ia memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata untuk langsung turun.
Di lapangan, petugas mendapati dua orang tengah berada di areal perkebunan. Mereka adalah Pn bin Yk, 65 tahun, dan anak kandungnya R alias K bin Pn, 19 tahun, warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Keduanya diduga mengambil buah sawit tanpa izin.
Polisi mengamankan keduanya bersama barang bukti: tiga karung berisi brondolan sawit, tiga tandan buah sawit, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam tanpa nomor polisi yang diduga jadi sarana angkut.
“Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ardiansyah.
Kini ayah dan anak itu menjalani pemeriksaan di Polsek Talang Ubi. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan berkas perkara masih dilengkapi. Polisi menyebut akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah selanjutnya.
Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(B4RR4/net)

