*",Selain tabung gas, sebelumnya hilang emas sekitar 7,5 gram, uang tunai sekitar Rp10 juta, dan 10 tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir Rp36 juta."*
![]() |
| terduga p3laku AA (22), |
PALI,BARRASUMSEL.ID – Aksi p3ncurian di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berakhir cepat berkat sigapnya warga dan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AA (22), warga setempat, diamankan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB setelah diduga membobol rumah milik Haya binti Gerek di Dusun II.
Pelaku masuk dengan merusak jendela belakang menggunakan besi pembuka ban motor. Setelah masuk, ia mengambil satu tabung gas LPG 3 kg. Tidak berhenti di situ, pelaku naik ke lantai dua lalu keluar melalui pintu depan bagian atas rumah.
Namun aksinya terhenti. Dua warga, Helen Jonatan dan Danu Ariyansa, memergoki pelaku saat hendak kabur. Pelaku langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Penukal.
Dari hasil penyelidikan, rumah korban ternyata sudah beberapa kali kemalingan. Selain tabung gas, sebelumnya hilang emas sekitar 7,5 gram, uang tunai sekitar Rp10 juta, dan 10 tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir Rp36 juta.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, SE., mengatakan begitu menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan, pihaknya langsung menerjunkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Team Srigala.
"Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami proses lebih lanjut di Polsek Penukal," ujar AKP Sumartono, Senin (3/8/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa satu besi pembuka ban dan satu tabung gas LPG 3 kg hasil curian.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(B4RR4/red)

