*",Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut."*
![]() |
| jw dan barang bukti diamankan |
PALI, BARRASUMSEL.ID- Satresnarkoba Polres PALI kembali mengamankan pelaku peredaran sabu. Seorang pria berinisial JW (44), warga Dusun I, Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, ditangkap di rumahnya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah informasi dinilai cukup, anggota melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Dedy Suandy.
Hasilnya, polisi menyita 19 paket kecil sabu dengan berat bruto total 4,04 gram. Rinciannya, satu plastik klip sedang berisi 8 paket kecil seberat 1,54 gram, dan satu plastik klip sedang lainnya berisi 11 paket kecil seberat 2,50 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pipet sekop bening dan uang tunai Rp220 ribu. Rinciannya dua lembar Rp50 ribu, empat lembar Rp20 ribu, dan dua lembar Rp10 ribu.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI. Polisi akan mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Sumsel dan melakukan tes urine.
Berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa setelah proses penyidikan selesai.(B4RR4/red)

