Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WOW.!! DENDA SAMPAI Rp 50 JUTA PEMKAB PALI GENCAR SOSIALISASIKAN PERDA KETERTIBAN UMUM, INI POIN KRUSIAL YANG HARUS DIKETAHUI WARGA

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T08:40:41Z

**,“Sosialisasi ini membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat bisa menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing,”**

Sosialisasi  di Aula Kantor Camat Penukal pada Selasa (29/7) pukul 10.00 WIB 

PALI, BARRASUMSEL.Id--– Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tak main-main dalam menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab menegaskan komitmennya untuk membentuk lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Penukal pada Selasa (29/7) pukul 10.00 WIB itu memantik perhatian publik karena memuat sejumlah aturan dengan sanksi cukup mencengangkan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat.

Sejumlah pasal dalam Perda ini dinilai krusial karena menyentuh langsung perilaku masyarakat sehari-hari. Beberapa di antaranya adalah Pasal 30: Penertiban Hewan Peliharaan. 

Warga dilarang membiarkan hewan peliharaan berkeliaran sembarangan. Jika hewan mengganggu lalu lintas atau ketertiban umum, pemiliknya bisa dikenai sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta.

Kemudian, Pasal 41: Batas Waktu Hiburan Malam, Hiburan malam seperti musik yang berlangsung antara pukul 22.00 hingga 06.00 WIB dan dianggap tidak sesuai norma kesopanan dapat dikenai kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Lalu Pasal 29B: Larangan Buang Sampah Sembarangan. Membuang sampah sembarangan di sungai, saluran air, dan jalan kini bukan lagi pelanggaran ringan. Pelakunya bisa dikenai sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kabid Perda Satpol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., bersama Camat Penukal. Turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab PALI, aparat Polsek Penukal Abab, Babinsa, Kepala Desa, serta tokoh agama, masyarakat, dan adat.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam pernyataan yang disampaikan melalui Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata sinergitas antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Sosialisasi ini membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat bisa menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Kapolsek Penukal Abab melalui Kanit Intelkam AIPTU Rudi Hartono, S.H., menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan.

“Kami ingin Kecamatan Abab menjadi kawasan yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.40 WIB ini berjalan lancar dan kondusif. Masyarakat diharapkan tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga menjadikannya pedoman dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan PALI yang lebih tertib, aman, dan sejahtera. (B4RR4/red)

×
Berita Terbaru Update