**,AI mengaku merusak kotak amal menggunakan batu bata dan semen di pinggir hutan sebelum mengambil uangnya. Tak hanya di Masjid Ainul Yaqin, ia juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Al-Akbar, Desa Talang Akar, pada malam yang sama.,**
![]() |
| AI, 34 tahun, warga Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara. |
PALI, BARRASUMSEL.ID--Aksi pencurian kotak amal yang meresahkan jemaah di PALI dan Musi Banyuasin akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus seorang pria berinisial AI, 34 tahun, warga Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara.
Pelaku ditangkap di kawasan Pal 3, Desa Jirak, Kecamatan Sungai Keruh, Muba, setelah polisi melacak identitasnya berdasarkan laporan pengurus Masjid Ainul Yaqin, Kelurahan Talang Akar. Kotak amal masjid itu dilaporkan hilang pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kejadian pertama kali diketahui marbot masjid, Ahmad Mujaki, saat bersiap membangunkan warga untuk Salat Subuh pukul 04.00 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.
Dalam pemeriksaan, AI mengaku merusak kotak amal menggunakan batu bata dan semen di pinggir hutan sebelum mengambil uangnya. Tak hanya di Masjid Ainul Yaqin, ia juga mengaku melakukan aksi serupa di Masjid Al-Akbar, Desa Talang Akar, pada malam yang sama.
Yang mengejutkan, tersangka mengaku sudah beraksi di sedikitnya tujuh masjid lain di wilayah PALI dan Muba dengan modus yang sama.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi dua kotak infaq, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, serta pecahan batu dan semen yang digunakan untuk merusak kotak amal.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Talang Ubi. Berkas perkara sedang kami lengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Ardiansyah.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(B4RR4/net)

