Notification

×

Iklan

Kabur Bawa Fortuner, Terduga Pelaku Perampasan di PALI Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T02:40:51Z

*",Ketika terbangun, istri korban mendapati pelaku sudah berada di dalam mobil. Pelaku kemudian memerintahkan istri korban turun sambil diduga hendak mencekiknya. Karena takut,"*

J Terduga p3laku 

PALI, BARRASUMSEL .ID– Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian satu unit mobil Toyota Fortuner yang terjadi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pelaku berinisial J (24) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah membawa kabur kendaraan milik korban.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (29/7/2026) setelah polisi melakukan pengejaran lintas wilayah hingga Kabupaten Muara Enim.


"Begitu menerima informasi mengenai kendaraan yang dibawa kabur pelaku mengarah ke wilayah Gunung Megang, kami langsung memerintahkan tim Opsnal Beruang Hitam melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Gunung Megang serta Tim Rajawali Polres Muara Enim. Berkat koordinasi tersebut, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ujan Mas beserta barang buktinya," kata Iptu Dobi.


Peristiwa itu bermula pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.43 WIB. Korban, Dedex Armal, bersama istri dan anaknya yang masih berusia dua tahun datang ke rumah rekannya, Fauzi, di Desa Panta Dewa menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BG 1561 OK.


Saat korban turun untuk menemui rekannya, mesin mobil masih menyala, sedangkan istri dan anak korban tetap berada di dalam kendaraan dalam kondisi tertidur. Ketika terbangun, istri korban mendapati pelaku sudah berada di dalam mobil. Pelaku kemudian memerintahkan istri korban turun sambil diduga hendak mencekiknya. Karena takut, istri korban segera keluar sambil menggendong anaknya dan berteriak meminta pertolongan warga karena mobil dibawa kabur.


Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Muara Enim. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres PALI.


Dari hasil pengejaran, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 beserta STNK kendaraan tersebut.


"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Iptu Dobi.


Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian.(B4RR4/red)

×
Berita Terbaru Update