**,Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa 24 tandan buah sawit hasil curian dan satu unit alat pemotong jenis egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah secara ilegal.**
![]() |
| terduga p3laku |
PALI, BARRASUMSEL .ID— Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL). Pengungkapan terjadi pada Sabtu, (30/5/2026), di Blok 33 Divisi I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Seorang terduga pelaku berinisial SL, 28 tahun, warga Desa Karta Dewa, berhasil diamankan petugas. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa 24 tandan buah sawit hasil curian dan satu unit alat pemotong jenis egrek yang diduga digunakan untuk memanen buah secara ilegal.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan pihak perusahaan. Petugas keamanan PT SBAL lebih dulu mendeteksi aktivitas mencurigakan di lokasi, kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
“Setelah menerima informasi dari pelapor, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, untuk segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan tindakan kepolisian,” ujar AKP Ardiansyah.
Setibanya di TKP, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SL yang masih berada di sekitar lokasi bersama barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti berupa 24 tandan buah sawit serta satu buah egrek langsung kami bawa ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini dilaporkan oleh Kindi Kalabdi, STP, selaku karyawan PT SBAL. Dua petugas keamanan perusahaan, Rio Arianto dan Anjas Renaldi, turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ardiansyah. (B4RR4)

