**,Jadi saya menghimbau publik diminta menahan diri untuk tidak menghakimi duluan,**
![]() |
| Pengamat Politik, Advokat dan Mediator Puput Warsono, S.H., C.Med. |
PALI, BARRASUMSEL.ID--Pengamat Politik, Advokat dan Mediator Puput Warsono, S.H., C.Med. menilai konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji masih perlu dikaji ulang.
Menurut Puput, publik perlu memegang asas praduga tak bersalah. Saat ini IT baru berstatus tersangka atau terduga.
"Baru pengadilan yang bisa menyatakan bersalah atau tidak. Jadi saya menghimbau publik diminta menahan diri untuk tidak menghakimi duluan," ujarnya.
Puput menilai penerapan pasal gratifikasi saat ini terlalu prematur. Alasannya, saat kejadian IT belum menjabat apapun sehingga uang yang dipermasalahkan bisa saja dikategorikan sebagai pinjaman pribadi antar teman atau relasi bisnis.
"Bisa dikategorikan utang piutang, dan bisa membantah ada niat menyalahgunakan wewenang," katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya kerugian negara dalam kasus ini. Kalau proyek yang dijanjikan belum cair, belum ada SPK, dan belum ada lelang yang dimenangkan, maka "belum ada kerugian keuangan negara". Padahal, kata Puput, unsur kerugian negara penting dalam UU Tipikor.
Lebih lanjut, Puput menilai unsur menyalahgunakan jabatan juga belum terpenuhi karena status IT saat transaksi belum memiliki wewenang apapun.
Soal proses penangkapan, ia mempertanyakan apakah OTT sudah sesuai prosedur KUHAP. Begitu juga dengan bukti transfer yang diamankan, menurutnya belum tentu cukup kuat membuktikan adanya _mens rea_ atau niat jahat.
Puput menambahkan, jika sangkaan Kejati benar berkaitan dengan gratifikasi, maka pihak H yang disebut juga patut diamankan. Ia menilai H tidak cukup berdasar mengajukan diri menjadi _justice collaborator_ karena memiliki peran dalam dugaan tindak pidana ini.(B4RR4)

