**,kasus bermula dari laporan yang diterima pihak perusahaan melalui informasi warga yang mengetahui adanya dugaan pencurian buah sawit di lokasi kejadian.**
![]() |
| AFH (21), warga Dusun I Desa Simpang Tais. |
PALI, BARRASUMSEL ID– Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di area perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL).
Kejadian berlangsung di Blok 25 Divisi IV Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AFH (21), warga Dusun I Desa Simpang Tais.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh tandan buah sawit dan satu helai kaos warna hijau muda yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pihak perusahaan melalui informasi warga yang mengetahui adanya dugaan pencurian buah sawit di lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk segera menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan,” ujar AKP Ardiansyah.
Menurutnya, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil dugaan pencurian.
“Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama Afis Firmansyah Hidayat beserta barang bukti berupa tujuh tandan buah sawit dan pakaian yang digunakan saat melakukan perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/53/VI/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel tertanggal 3 Juni 2026. Korban dalam perkara tersebut adalah PT Surya Bumi Agro Langgeng, sementara pelapor merupakan karyawan perusahaan bernama Muhtar Alam.
Saat ini penyidik Polsek Talang Ubi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(B4RR4/Red)

