Notification

×

Iklan

Pura-Pura Pinjam Motor, Warga Talang Ubi Malah Gelapkan dan Ancam Polisi Pakai Pisau

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-05T00:21:09Z

**,bukannya menyerah malah mencabut pisau dan mengancam petugas. Berkat kesigapan polisi, situasi bisa dikendalikan tanpa korban jiwa.,**

B TERDUGA P3LAKU 

PALI, BARRASUMSEL ID–Aksi nekat seorang pria berinisial B, 31 tahun, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Warga Desa Terusan, Kecamatan Talang Ubi ini diamankan setelah diduga menggelapkan motor milik rekannya sendiri, bahkan sempat mengancam petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Kejadian bermula ketika korban, Muhammad Fikri, meminjamkan sepeda motornya ke B pada Minggu siang, 31 Mei 2026. Tapi motor itu tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, Fikri akhirnya melapor ke polisi.


Tim Reskrim langsung bergerak cepat. Saat akan diamankan, B bukannya menyerah malah mencabut pisau dan mengancam petugas. Berkat kesigapan polisi, situasi bisa dikendalikan tanpa korban jiwa.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Selain kasus penggelapan, B juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


Menurut laporan korban, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink bernomor polisi BG 3113 PAB dengan alasan hendak mengantar istrinya ke Desa Talang Bulang. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.


“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya saya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Ardiansyah.


Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka diduga berusaha melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari kantongnya dan mengancam petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota kepolisian yang berada di lokasi.


“Pada saat akan diamankan, tersangka mengeluarkan satu bilah pisau dan berupaya mengancam petugas. Berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujar AKP Ardiansyah.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 25 sentimeter, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.


Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan perkara dilakukan.


Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP serta tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menggunakan senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP.(B4RR4/red)

×
Berita Terbaru Update