", sempat terjadi kejar-kejaran, berhasil mengamankan barang bukti berupa empat karung berisi brondolan sawit serta dua unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian."
PALI, BARRASUMSEL.ID- Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa brondolan kelapa sawit di area perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan setelah petugas keamanan memergoki para pelaku sedang mengumpulkan brondolan sawit di Blok 07 Divisi IV pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat melakukan patroli rutin, dua petugas keamanan perusahaan, Mustar Alam dan Rio Arianto, mendapati tiga orang tengah mengumpulkan brondolan sawit ke dalam karung. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi IV, Heri Prayitno, yang langsung bergerak bersama tim pengamanan menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, tim mendapati ketiga pelaku hendak meninggalkan areal perkebunan menggunakan dua unit sepeda motor sambil membawa empat karung berisi sekitar 320 kilogram brondolan sawit. Upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Pi (38), warga Dusun III Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dan H (18), yang juga merupakan warga desa yang sama.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat karung berisi brondolan sawit serta dua unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Akibat peristiwa tersebut, PT Surya Bumi Agro Langgeng mengalami kerugian sekitar Rp3.867.648 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH menjelaskan, setelah menerima laporan, dirinya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak ke lokasi kejadian.
"Begitu menerima informasi dari pelapor, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim menuju TKP. Tim berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya masih melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata AKP Ardiansyah.
Ia menambahkan, "Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, sementara identitas pelaku yang kabur sudah kami kantongi."
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(B4RR4/red)


