*",kedua tersangka justru pergi ke Kota Prabumulih dan tidak pernah melakukan penyetoran. Setelah kejadian itu, keduanya juga tidak lagi bekerja di PT Amartha. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp38 juta."*
![]() |
| dua tersangka penggelapan |
PALI, BARRASUMSEL.ID--Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua mantan karyawan PT Amartha Cabang PALI. Kedua tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp38 juta yang seharusnya disetorkan ke bank, namun justru dibawa kabur hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor PT Amartha Cabang PALI, Jalan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat itu, tersangka inisial A yang bertugas sebagai teller diperintahkan oleh Business Manager PT Amartha untuk menyetorkan uang perusahaan ke Bank BRI Cabang PALI, sebagaimana tugas rutin yang biasa dilakukannya.
Setelah menerima slip setoran, A mengambil uang sebesar Rp38 juta dari brankas perusahaan. Ia kemudian berangkat menuju bank bersama inisial DCK yang juga merupakan karyawan PT Amartha. Namun, di tengah perjalanan keduanya diduga bersepakat menggelapkan uang tersebut.
![]() |
| BB |
Alih-alih menuju bank, kedua tersangka justru pergi ke Kota Prabumulih dan tidak pernah melakukan penyetoran. Setelah kejadian itu, keduanya juga tidak lagi bekerja di PT Amartha. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp38 juta.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka. Tim Unit Reskrim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim," ujar AKP Ardiansyah.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah dirinya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan penggelapan uang perusahaan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video saat tersangka mengambil uang dari brankas PT Amartha serta satu lembar catatan keuangan yang memuat rincian kerugian perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(B4RR4/red)


